Wajib Tahu : Hak Penulis dan Penerbit dalam Perjanjian Penerbitan

Wajib Tahu : Hak Penulis dan Penerbit dalam Perjanjian Penerbitan

Daftar Isi

Tatap muka secara virtual yang hampir dua jam kurang enam menit ini berkesan banget. Membahas hal urgent yang menurutku wajib diketahui oleh penulis dan penerbit menyangkut masa depan anak dan cucu. 

Hak dan Perjanjian Penerbit

HAKI dan Perjanjian Penerbitan menjadi materi asing bagiku, yang ternyata harus benar-benar memahami materi ini. Berasa dpat rejeki nomplok, hanya modal mendaftar webinar kemudian klik link saja bisa dapat ilmu berharga yang bisa digunakan selamanya. Jadi kenal sosok Pak Bambang Trims, yang sudah memberikan pencerahan dan berbagi ilmu serta pengalaman yang luarbiasa. 

Alhamdulillah masih bisa berbicara melalui kata meskipun untuk me time menulis hasil yang didapat dari webinar kali ini benar-benar harus fokus menulis disaat anak sudah tidur. Ada effort tersendiri untuk berjibaku dengan tulisan dimalam hari, yang bagiku sayang jika tidak diikat dalam tulisan. Bahkan untuk menulis bab HAKI ini saya harus melihat rekaman ulang karena ada pasal terkait, takut jika bunyi pasal beda dengan yang disampaikan.

Mbak Dian Onasis, moderator sekaligus host pada sesi ini yang beberapa waktu lalu tahu namanya setelah dapat tag info lomba menulis cerpen. Jadi manggut-manggut setelah tahu secara virtual yang ternyata beliau penulis lulusan sarjana hukum yang sudah wow. Apalagi si pemateri, wis tidak diragukan lagi pengalaman menulisnya. Lulusan S1 sarjana sastra ini sudah berhasil terbang kemana-mana berkat menulis. Bahkan pernah diundang ke Jepang gegara nulis Biography orang Jepang. 

Bukan orang hukum memang, tapi terlibat dalam pengaturan perundang-undangan yang pernah diundang oleh pejabat untuk duduk bersama, berdiskusi bahkan suaranya diterima dan ditulis dalam UU penerbitan. Betapa berharganya sumbangsih beliau. Salah satu argumennya dapat mempengaruhi identitas penulis dan penerbit supaya sama sama untung. 

Diawali dengan pertanyaan Pak Bambang, berapa persen anda tahu HAKI dan hak cipta ? Seberapa tahu anda tentang UU Sistem Perbukuan No. 3 Tahun 2017? 

Ya ampun, ternyata aku belum tahu ini semua. Ternyata jadi penulis itu harus faham betul kerjasama dengan penerbit. Sebagai penulis kalau tidak ada penerbit tentu bukunya tidak akan dicetak dong, sama halnya dengan penerbit jika tidak ada penulis terus apa yang mau diterbitkan? Ibarat, simbiosis mutualisme yang keduanya saling membutuhkan dan menguntungkan. 

Bagiku, apa yang disampaikan oleh Pak BT ini baru saya dapatkan diwebinar ini, sebelum-sebelumnya nggak pernah dapat. Sebab itu, saya catat ulang disini sekaligus sebagai rekam jejak apa yang harus difahami oleh penulis. 

Kita harus faham, dari untaian 3 kalimat dibawah ini. 

Hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang ada pada penulis.

Hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang ada pada penerbit.

Hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang ada pada penulis, hak penerbitan ada pada penerbit. 

Setiap kalimat diatas beda makna hlo. Yang mana ketiga point ini harus ada akad yang jelas diawal, agar berikutnya tidak ada sanksi. Sehingga kita bisa bertindak sesuai apa yang telah disepakati. Memang tidak ada form khusus atau sistematika dalam surat perjanjian, yang penting sudah mencakup perihal jelas terkait hal penerbitan termasuk hak ekonomi yang nantinya bisa dinikmati oleh penulis.

Beda lagi dengan hak cipta, yang dilindungi adalah hasil karya bukan yang masih dalam bentuk gagasan. Pencatatan hak cipta bukan suatu kewajiban. Kalau kata Pak Bambang sih kita disuruh hati-hati dengan orang yang tipikal writer. Type writer itu bisa nulis tapi belum tentu punya gagasan. Sedangkan type outor itu punya gagasan tapi belum tentu bisa menulis. Terkait hak intelektual ini hak moral dan hak ekonomi dilindungi. Berapa besar keuntungan penulis maupun penerbit sudah diatur. 

Naskah yang diedit itu milik penerbit

Naskah mentah milik penulis

Ketika mau mengalihkan kepenerbit lain, harus ada surat dan yang dialihkan adalah naskah mentahnya. Walaupun dipenerbit cover dan naskah sudah jadi, dan siap cetak. Tetap saja semua hak milik penerbit. Kalau naskah mentah hak penulis.

Hak Moral berkaitan dengan nama baik penulis. Siapapun tidak boleh mengganti nama karya orang lain dalam bentuk apapun. Meskipun penulisnya sudah meninggal. Pernah ada kejadian mutilasi ciptaan di Malaysia. Hal inipun tidak boleh, akad diawal satu naskah setelah terbit naskahnya jadi berjilid-jilid karena menguntungkan penerbit. 

Buatlah karya yang mengukir nama dan bersungguh-sungguh. 

Nama pertama yang tercantum di buku antologi bersama sangat berpengaruh. Hak cipta juga harus detail, termasuk penerjemahan, pertunjukan, pengonversian kebentuk elektronik. JK Rowling mendapatkan royalti dari penerjemahan bukunya, jangan sampai buku kita diterjemahkan sedangkan kita tidak tahu alurnya. Karena jika penulis yang hidupnya dari penulis hal seperti ini harus jeli. Karya kita bisa diwariskan ke anak cucu jika sudah meninggal. 


Ada pertanyaan yang saya rangkum saat webinar, walaupun dalam materi sebenarnya juga sudsh ada format tanya jawab yang ditayangkan di slide.  



Bagaimana jika ingin menerjemahkan buku luar negeri ?

Siapkan proposal, yang biasanya ini lewat penerbit dengan agen. Tidak bisa personal. 

Terkait perijinan membaca nyaring yang kemudian direkam itu bagaimana hukumnya ?

Selama tidak ada kepentingan untuk mendapatkan uang tidak masalah. Kalau untuk menghasilkan tetap harus ijin pemilik karya. Biar tidak kena somasi. 

Saya ingin menerbitkan buku lagi. Karena penerbit sudah tutup. Apakah yang harus saya lakukan pak?

Kalau untuk buku antologi harus melalui persetujuan semua penulis baru bisa cetak ulang. 

Sudah setahun naskah saya belum ada kabar di penerbit. Jika mau membatalkan bagaimana prosesnya pak ?

Pakai surat dan jelaskan kalau naskah dicabut. 

Sebagai penutup, selalu ada  closing statement dari narasumber termasuk Pak BT. Bahwa kita harus melek hak cipta yang bisa dieksploitasi orang lain. Terkait imbalan bisa untuk kesejahteraan anak, cucu, cicit. Jangan main-main untuk berkarya. Buatlah karya-karya yang bisa hidup dijaman nanti



Sumber Referensi : 

Webinar HAKI dan Perjanjian Penerbitan yang disampaikan oleh Pak Bambang Trims dalam serangkaian acara FLAI2021








Windi Astuti
Windi Astuti Fulltime mom yang suka menulis

1 komentar

Comment Author Avatar
22/3/21 16:46 Hapus
Wah makasih udah membuat tulisan di blog ya mbak.... ketemu lagi minggu depan....